Indonesia menolak pengiriman limbah elektronik dari Amerika
Pada hari Senin kemarin, pengawas
lingkungan Basel Action Network (BAN), menuduh limbah elektronik yang
dikirim ke Indonesia mengandung bahan-bahan berbahaya dan itulah
sebabnya kenapa ditolak oleh pemerintah Indonesia.
BAN mengeluarkan pernyataan yang
menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia pada bulan November telah
menolak sembilan kontainer yang berisikan CRT dan limbah elektronik
lainnya yang dikirim oleh Advanced Global Technologies for CRT
Recycling. Menteri Lingkungan Indonesia menolak pengiriman tersebut
setelah BAN mengangkat isu bahwa pengiriman tersebut melanggar hukum di
Indonesia dan kesepakatan Internasional tentang limbah berbahaya,
Konvensi Basel, ungkap BAN.
Namun pengiriman itu sendiri, yang
telah dikembalikan ke Amerika, tidak mengandung bahan-bahan ilegal,
menurut Peter Kopcych, general manager di CRT Recycling..
Segel di kontainer yang dikirim ke
Indonesia tidak rusak, yang artinya pihak berwenang tidak sempat
memerika isi di dalamnya, ungkap Kopcych.
Perwakilan dari Advanced Global
Technologies mengkonfirmasikan bahwa segel tidak rusak. Badan
Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA)
Amerika Serikat telah memeriksa pengiriman tersebut pada Senin pagi,
ungkapnya.
EPA dan negara bagian Massachusetts akan menemukan bahwa tidak satu pun yang dituduhkan oleh BAN itu benar, Kopcych menambahkan.
"Mereka pikir mereka itu siapa?" ungkap
Kopcych tentang BAN. "Saya memiliki EPA dan negara bagian Massachusetts
untuk menjawab. Mereka senang dengan apa yang saya lakukan."
Pengiriman ke Indonesia berisikan set
televisi bekas dengan tabung yang dapat didaur ulang, ungkap Kopcych.
Tidak ada satu pun monitor komputer di pengiriman tersebut, menurutnya.
Masalahnya adalah aturan EPA tidak
memuaskan, menurut Jim Puckett, direktur eksekutif BAN. EPA tidak
menjamin bahwa pengiriman limbah elektronik mentaati hukum dari negara
yang diekspor, dan pemerintah Amerika Serikat belum menandatangani
Konvensi Basel, ungkapnya.
"Orang ini suka mengaburkan," ungkap
Puckett tentang Kopcych. "Yang diberitahukan ke saya oleh pemerintah
Indonesia itu adalah monitor dan TV bekas. Apakah itu CRT dalam bentuk
TV atau CRT di monitor tidaklah penting. CRT tercantum dalam Konvensi
Basel sebagai limbah berbahaya."
Lebih dari 170 negara telah
menandatangani Konvensi Basel, yang mencantumkan TV dan CRT komputer
sebagai limbah berbahaya. Di bawah aturan Konvensi Basel, Amerika dan
negara-negara industri lainnya dilarang untuk mengekspor limbah
berbahaya ke negara-negara miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar